Putusan MK Tegaskan Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada 2024
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara,
kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada Serentak 2024. Banyak yang
mempertanyakan keabsahannya untuk maju lagi, terutama terkait masa jabatannya.
Namun, menurut ahli administrasi publik dari
Universitas Kutai Kartanegara, Adi Sucipto, MA, putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian bahwa Edi Damansyah masih
memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Adi Sucipto menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bukan hanya menolak permohonan terkait pemaknaan frasa menjabat jabatan kepala daerah. “Bahkan, putusan ini memperjelas bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah. Menurut MK, masa jabatan satu periode dihitung jika seorang kepala daerah atau pejabat kepala daerah telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan. Dalam hal ini, Edi tidak dianggap telah melewati batas tersebut.”ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
Edi Damansyah mendalilkan bahwa jika frasa
“menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 dimohonkan
untuk dimaknai pejabat definitif saja (2 tahun 9 hari). Dalam putusan
2/PUU-XXI/2023 pertimbangan hukum pada pokok permohonan no 3.13.2 mahkamah
menyatakan bahwa berkaitan dengan persoalan masa jabatan satu periode untuk
kepala daerah, Telah diputuskan dalam PMK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 November 2009, Mahkamah
berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa
jabatan.
“Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala
Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa
jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa
jabatan”; putusan ini dengan jelas bahwa 1 periode itu minimal 2,5 tahun
dihitung opsional antara kepala daerah atau pejabat kepala daerah. “katanya.
Kemudian pada pokok permohonan no 3.13.3
Mahkamah juga telah berpendirian dalam pertimbangan hukum Putusan
67/PUU-XVIII/2020 menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal 7
ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat
sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati,
Walikota” telah dijawab secara tegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut.
“ Artinya penghitungan masa jabatan tidak
berpeluang di gabung antara kepala daerah dan pejabat kepala daerah. “tegasnya.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum
dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian
dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu
dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut.
“Maka permohonan Edi Damansyah pada frase
“menjabat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh
pertimbangan hukum kedua Putusan tersebut.”tuturnya.
Ia mengatakan, Ketika masa jabatan hanya boleh
dimaknai oleh putusan 22/PUU-VII/2009 dan dikuatkan putusan 67/PUU-XVIII/2020
maka tinggal kita hitung masa jabatan kepala daerah atau pejabat kepala daerah
yang sifatnya opsional. Mahkamah Konstitusi juga telah menjawab dengan Surat
Nomor: 2904/HK.07/06/2024 yang di tujukan kepada Plh Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian dalam Negeri RI perihal agar MK mengeluarkan fatwa atas
Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Dalam surat tersebut, MK memandang putusannya
telah jelas, sehingga tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga
permohonan agar MK memberikan fatwa tidak dapat dipenuhi.
Apa konsekuensi lebih lanjut setelah MK
menolak untuk memberikan fatwa?
Hingga saat ini berarti limitasi untuk
menghitung masa jabatan, tetap dihitung dari mulai pelantikan. Sebab MK dalam
putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara
menghitung satu periode masa jabatan definitif dan jabatan sementara. Hal ini berbeda halnya dengan putusan MK Nomor
22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor
67/PUU-XVII/2020 yang menjelaskan dengan tegas penghitungan satu periode masa
jabatan adalah sejak pelantikan.
“Maka khusus untuk jabatan PLT (Plt tidak
pernah dilantik tetapi dengan melalui penetapan saja) yang seharusnya dihitung
masa jabatannya sejak ditetapkan, menjadi tidak dapat diberlakukan dalam PKPU 08
tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah.”katanya.
Dengan demikian PKPU No 08 tahun 2024 pasal 19
huruf e sudah sesuai dengan putusan MK. Begitupun Surat Edaran Nomor 96 Tahun
2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan. Dalam
surat tersebut no 2.2.2. dinyatakan Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas,
dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati,
dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU
Pencalonan. Oleh karena tidak dapat
dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya
tersebut.
Ketika semua keputusan hukum dari MK, PKPU No.
08 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 sudah sangat
jelas, pencalonan Edi Damansyah memiliki dasar hukum yang kuat. “Maka dari itu,
Edi Damansyah tetap berhak maju dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa halangan
hukum.”tandasnya.(pk)